Rumah Yatim Piatu
BLT Yatim Piatu dan Lansia
Kementerian Sosial juga menyelenggarakan pencairan bansos untuk anak yatim piatu dan lansia. BLT ini memiliki nominal sebesar Rp200 ribu per orang.
Syarat penerima BLT lansia adalah orang tua yang berusia di atas 75 tahun. Penyaluran BLT anak yatim dan lansia biasanya dilakukan melalui Ketua RT/RW. Informasi lebih lanjut mengenai cara cek penerimaan dan pencairan BLT anak yatim dan lansia masih perlu diumumkan
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH September 2023 Pakai Data KTP Terbaru di cekbansos.kemensos.go.id
JAKARTA, iNews.id - Hadits tentang menyantuni anak yatim perlu diketahui. Menyantuni anak yatim merupakan perbuatan mulia yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Dalam Islam, anak yatim memiliki kedudukan istimewa dan sangat berhak untuk mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari sesama. Dengan mengamalkan ajaran Rasulullah SAW tentang menyantuni anak yatim, kita tidak hanya membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga membuka pintu pahala yang berlimpah dan meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Kisah Pilu 4 Anak Yatim Urus Nenek Lumpuh di Nias, Bocah 10 Tahun Pilih Kerja untuk Sekolah Kakak
Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan Thobrani, Shahih At Targhib Al Albani bahwa, “Barang siapa yang mengikutsertakan seorang anak yatim di antara dua orang tua Muslim, dalam makan dan minumnya, sehingga mencukupinya maka ia pasti masuk surga.”
“Demi Yang Mengutusku dengan hak, Allah tidak akan menyiksa pada hari kiamat nanti orang yang menyayangi anak yatim, lemah lembut pembicaraan dengannya, menyayangi keyatiman dan kelemahannya.” (HR. Thabrani).
Kriteria Berdasarkan Garis Kemiskinan
Garis kemiskinan adalah salah satu indikator yang digunakan pemerintah untuk menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan agar seseorang bisa memenuhi kebutuhan dasarnya.
BPS menetapkan garis kemiskinan berdasarkan pengeluaran minimum per kapita untuk kebutuhan pokok, seperti makanan dan non-makanan yang diperlukan untuk hidup layak.
Orang yang pengeluarannya berada di bawah garis ini dikategorikan sebagai miskin, sementara mereka yang berada jauh di bawahnya bisa dikategorikan sebagai fakir.
BPS mengukur garis kemiskinan setiap tahun dengan memperhitungkan harga barang dan jasa esensial yang berubah seiring inflasi dan kondisi ekonomi.
Dengan data garis kemiskinan ini, pemerintah mengarahkan program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Keduanya bertujuan untuk membantu mereka yang tergolong miskin atau fakir sesuai standar yang telah ditetapkan.
BLT dan PKH memungkinkan bantuan diberikan dengan lebih akurat kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, berdasarkan data yang terukur dan akurat.
Kelompok fakir dan miskin merupakan bagian dari masyarakat yang memerlukan perhatian khusus agar kebutuhan dasar hidup mereka dapat terpenuhi.
Mereka memiliki hak-hak yang harus dipenuhi untuk menjamin kelangsungan hidup mereka dengan layak. Berikut adalah tiga hak utama yang layak mereka terima:
BLT BPNT (Bansos Sembako) Tahap 5-6
Program BLT BPNT akan melakukan pencairan pada bulan September hingga Oktober 2023. Penerima BLT BPNT akan menerima uang tunai sebesar Rp200 ribu per bulan, atau total Rp2,4 juta per tahun.
Pencairan ini dapat dilakukan melalui ATM dengan pencairan sebesar Rp400 ribu pada periode September-Oktober 2023.
Bagi yang mendapatkan uang BPNT melalui kantor pos, mereka akan menerima uang bansos sebesar Rp600 ribu pada periode Oktober-Desember 2023.
Anda bisa memeriksa daftar penerima BLT BPNT 2023 di cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Bansos di Berbagai Daerah Belum Efektif Turunkan Harga Beras, ini Alasannya
Mendapatkan Perlindungan
Selain bantuan ekonomi, fakir dan miskin juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, baik dari segi hukum maupun sosial.
Perlindungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tidak dilanggar dan mereka tidak menjadi korban diskriminasi atau ketidakadilan.
Pemerintah dan masyarakat memiliki peran untuk melindungi hak-hak fakir miskin, terutama dari perlakuan yang merugikan mereka.
Kisah Pilu Anak Yatim Piatu di Malangbong Garut Rawat Adik Penyandang Disabilitas
Adapun deretan hadits tentang menyantuni dan menyayangi anak yatim, yang dilansir iNews.id dari berbagai sumber, Kamis (2/5/2024), adalah sebagai berikut.
Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4
PKH, atau Program Keluarga Harapan, akan memberikan bantuan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahap 4 ini. Bantuan ini dibagi berdasarkan kategori kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan:
Untuk kategori kesehatan, BLT PKH akan diberikan kepada ibu hamil dan anak balita dengan nominal hingga Rp3 juta per tahun.
Untuk pendidikan, anak SD akan menerima Rp900 ribu per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun.
Bagi keluarga dengan anggota yang berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas, mereka dapat menerima Rp2,4 juta per tahun.
Anda dapat memeriksa apakah Anda adalah penerima PKH 2023 dengan menggunakan nama KTP melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Link Cek Penerima Bansos Kemensos Tahap 3 September 2023 di cekbansos.kemensos.go.id via HP
Hadits tentang Menyantuni Anak Yatim
“Aku dan orang-orang yang menyantuni anak-anak yatim disurga nanti kelak seperti dua jari ini.” (H.R. Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad).
Mendapatkan Kasih Sayang
Hak fakir miskin yang ketiga adalah mendapatkan kasih sayang, yang mencakup penghargaan, perhatian, dan sikap peduli dari masyarakat sekitar.
Kasih sayang adalah bagian penting dalam interaksi sosial yang tidak hanya membantu fakir dan miskin secara materi, tetapi juga memberikan dukungan moral yang sangat berharga.
Sikap saling peduli dan rasa empati dari masyarakat membantu meningkatkan rasa percaya diri dan memberikan kekuatan bagi fakir dan miskin untuk menjalani hidup dengan lebih positif.
Kasih sayang ini juga mencakup kesediaan untuk mendengarkan dan memperhatikan kondisi mereka, sehingga kebutuhan mereka dapat terpenuhi dengan lebih manusiawi dan bermartabat.
Demikian penjelasan lengkap mengenai fakir miskin yang berhak mendapatkan zakat dan sedekah.
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa fakir miskin adalah golongan kurang mampu yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Nah, istilah fakir dan miskin sendiri memiliki makna yang berbeda. Fakir merujuk pada orang yang tidak memenuhi kebutuhan dasar karena tidak memiliki penghasilan.
Sementara itu, miskin merujuk pada golongan orang yang memiliki penghasilan, tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.
Islam sendiri mengajarkan kita untuk membantu dan memenuhi hak-hak fakir miskin, salah satunya dengan cara memberi bantuan materi serta mengasihi mereka.
Dalam hal ini, langkah konkrit yang bisa Sahabat lakukan adalah dengan membayar zakat dan sedekah.
Dengan demikian, Sahabat tidak hanya membantu fakir dan miskin yang membutuhkan, tapi juga menunaikan kewajiban sesuai rukun Islam.
Nah, jika Sahabat ingin menunaikan zakat, Sahabat bisa memilih Yatim Mandiri yang merupakan Lembaga Amil Zakat (LAZ) berpengalaman, amanah, dan terpercaya.
Yuk, jangan ditunda! Segera tunaikan kewajiban membayar zakat dan bantu sesama memenuhi kebutuhan!
Apa Itu Fakir Miskin?
Dalam Islam, fakir miskin adalah golongan yang masuk dalam daftar orang yang berhak menerima zakat dan sedekah.
Pengertian fakir miskin dapat ditinjau dari definisi setiap katanya. Dalam hal ini, fakir merujuk pada individu yang nyaris tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sementara itu, miskin adalah mereka yang memiliki pekerjaan atau penghasilan, namun tidak mencukupi untuk kebutuhan dasar harian.
Mengacu pada Undang-Undang NRI No. 13 Tahun 2011, definisi fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian.
Di sisi lain, golongan fakir miskin juga diartikan sebagai golongan yang memiliki penghasilan sangat minim, sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.